Rakor PPID Perkuat Tata Kelola Informasi Publik di Lingkungan Pemko Banjarmasin

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang diselenggarakan Diskominfotik Kota Banjarmasin di Banjarmasin Command Center (BCC), Kamis (11/6/2026).

GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN
- Komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel terus diperkuat Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Pelaksana, pemerintah daerah berupaya menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi bagi masyarakat.

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin di Banjarmasin Command Center (BCC), Kamis (11/6/2026), menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antar-PPID Pelaksana dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-H) Diskominfotik Kota Banjarmasin, M. Yamani, menilai keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Menurutnya, kesamaan persepsi dalam pengelolaan informasi sangat diperlukan agar pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah dapat berjalan sesuai regulasi.

“PPID memiliki peranan yang strategis, tidak hanya berfungsi sebagai penyedia data bagi masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat dikecualikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya PPID memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai jenis informasi, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala hingga informasi yang masuk kategori dikecualikan.

Karena itu, kemampuan memahami aturan dan prosedur pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi setiap PPID Pelaksana.

“Salah satu aspek penting yang perlu kita pahami bersama adalah terkait tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan,” katanya.

Yamani menegaskan bahwa proses pengklasifikasian informasi harus dilakukan secara objektif dan profesional. Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentu hal ini bukan sekadar prosedur administratif, namun perlu yang namanya ketelitian, kehati-hatian, serta dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Untuk memperkuat kapasitas peserta, Diskominfotik Kota Banjarmasin juga menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Ayubkhan, sebagai narasumber yang memberikan pendampingan terkait pengelolaan dan klasifikasi informasi publik.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap seluruh PPID Pelaksana dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال