GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin mendapatkan pembaruan informasi terkait regulasi perizinan usaha melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA) yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memastikan pelaku usaha memahami perubahan aturan perizinan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat mengurus legalitas usahanya maupun saat menyesuaikan data usaha dengan ketentuan terbaru.
“Dilaporkan dari 100 IKM yang hadir, sebagian dari mereka memang notabenenya sudah memiliki NIB, sebagian lagi memang baru pertama ikut. Bagi yang baru ikut, segera daftarkan NIB sesuai dengan KBLI-nya,” ujarnya.
Menurut Tezar, perubahan regulasi juga mencakup penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 yang menjadi acuan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Bagi yang sudah punya NIB, artinya momen ini tepat untuk menyampaikan adanya sejumlah perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah sektor usaha kini memperoleh kemudahan karena adanya perubahan kategori risiko usaha dalam sistem perizinan berbasis risiko.
“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, ada penyesuaian dalam KBLI 2026. Ada indikator usaha berbasis risiko yang dulunya menengah tinggi kini menjadi menengah rendah sehingga tidak perlu verifikasi lanjutan yang lebih spesifik, salah satunya di sektor Sasirangan,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan. Disperdagin Kota Banjarmasin turut menyediakan layanan pendampingan melalui program Teko IKM sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan teknis.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Banjarmasin berharap seluruh pelaku IKM dapat segera menyesuaikan legalitas usahanya dengan aturan terbaru, sehingga lebih siap mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif.
