| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, menyampaikan amanat saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/4/2026) |
GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN - Isu keamanan anak di dunia digital kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam apel pagi di Halaman Balai Kota, Kamis (16/4/2026), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengingatkan pentingnya peran bersama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang siber.
Dalam penyampaiannya, Windiasti mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sejak 28 Maret 2026.
Aturan tersebut, menurutnya, mengharuskan platform digital melakukan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, termasuk verifikasi usia serta pengendalian fitur yang berpotensi berbahaya.
“Kalau tidak dijalankan, tentu ada sanksi tegas dari kementerian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di dunia digital yang menyasar anak-anak.
Risiko seperti cyberbullying, kecanduan gawai, hingga paparan konten negatif disebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Meski berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan Google memiliki sisi positif, ia menilai anak-anak masih rentan jika tidak dibekali pendampingan yang cukup.
"Saya tekankan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, tidak bisa tergantikan. Oleh karena itu, para orang tua harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak," lanjutnya.
Menurutnya, tanpa kontrol yang memadai, anak berpotensi mengakses konten yang tidak sesuai usia, termasuk permainan dengan unsur kekerasan.
“Anak-anak harus didampingi saat menggunakan platform digital," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengaitkan isu ini dengan visi besar Indonesia ke depan. Ia menyebut bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari investasi menuju Generasi Emas 2045.
"Anak-anak saat ini akan menjadi tulang punggung bangsa di masa mendatang, sehingga perlu dipersiapkan sejak dini," jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk implementasi lebih rinci.
Hal ini karena pengaturan platform digital berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah preventif tetap bisa dilakukan dari lingkungan keluarga.
Sebagai bentuk upaya konkret, Windiasti menyarankan pembatasan waktu penggunaan gawai bagi anak, misalnya maksimal satu jam per hari dengan pengawasan.
Ia juga mendorong pemanfaatan fitur parental control agar anak tidak mudah mengakses konten yang tidak sesuai. Ia menambahkan bahwa orang tua, terutama yang masih muda, harus lebih selektif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan keluarga, ia berharap ruang digital yang lebih aman dapat terwujud. Menurutnya, upaya ini bukan hanya soal perlindungan saat ini, tetapi juga langkah strategis dalam mencetak generasi unggul Indonesia di masa depan.