![]() |
| Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan di Banjarmasin Culture Hub |
GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin ingin memperkuat keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah dengan memberikan ruang yang lebih besar untuk berinovasi dan menyampaikan gagasan.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan yang ditutup Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, di Banjarmasin Culture Hub, Senin (24/8/2026).
Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan baru dalam membangun ekosistem kepemudaan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga pemberdayaan dan perlindungan.
Ananda menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan potensi generasi muda mendapatkan dukungan yang memadai. Karena itu, pelaksanaan Perda diharapkan dapat diwujudkan melalui berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan pemuda.
“Pembangunan kepemudaan merupakan investasi penting bagi masa depan Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Ia menilai perkembangan zaman membuat pemuda perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi sekaligus menciptakan peluang. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui keterlibatan dalam kewirausahaan, UMKM, ekonomi kreatif, organisasi maupun berbagai kegiatan sosial.
Menurutnya, pemerintah juga akan membuka ruang kolaborasi agar pemuda dapat terlibat lebih aktif dalam proses pembangunan, bukan sekadar mengikuti program yang telah disiapkan.
“Jangan hanya menunggu program dari pemerintah. Pemuda harus berani mengambil inisiatif dan menunjukkan apa yang bisa diberikan untuk kota,” tegas Ananda.
Selain dukungan pemerintah, keterlibatan berbagai pihak juga diperlukan. Dunia pendidikan, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, komunitas dan masyarakat dinilai memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan generasi muda.
Ananda menyebut kolaborasi tersebut penting karena persoalan kepemudaan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah. Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula peluang pemuda mengembangkan potensi yang dimiliki.
Di sisi lain, pemuda juga diminta tidak ragu menyampaikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Kritik yang disampaikan secara konstruktif dinilai dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong lahirnya inovasi baru.
“Berikan kritik yang membangun, sampaikan gagasan, dan hadirkan inovasi yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 sendiri mengatur arah pembangunan kepemudaan melalui aspek penyadaran dan pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan. Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menciptakan pemuda yang mandiri, produktif dan memiliki daya saing.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap keberadaan regulasi ini tidak berhenti pada sosialisasi. Implementasinya diharapkan mampu membuka lebih banyak kesempatan bagi pemuda untuk berkarya, membangun usaha, mengembangkan kreativitas dan mengambil peran dalam berbagai sektor.
Dengan pendekatan tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi berkembang sebagai bagian penting yang ikut menentukan masa depan Kota Banjarmasin.
