![]() |
| Sosialisasi Kemetrologian bagi pelaku IKM dan ritel modern di Hotel Nasa Banjarmasin |
GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperluas pelayanan kemetrologian sebagai upaya memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara adil dan transparan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis. Pelayanan tersebut juga dilakukan dengan sistem jemput bola ke sejumlah pasar tradisional.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen, terutama untuk memastikan ukuran atau takaran barang yang diterima masyarakat sesuai dengan yang seharusnya.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Kemetrologian bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026). Kegiatan digelar Disperdagin Banjarmasin bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III dan diikuti 50 peserta.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menilai pelayanan kemetrologian memiliki kaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha. Ia mengatakan ketepatan timbangan maupun takaran menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari transaksi perdagangan.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yamin, tera dan tera ulang bukan hanya prosedur administratif yang harus dipenuhi pedagang. Lebih dari itu, pemeriksaan alat ukur menjadi bentuk jaminan agar konsumen dan pelaku usaha sama-sama memperoleh kepastian.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha memperhatikan kondisi alat ukur yang digunakan serta memastikan informasi produk kemasan tidak berbeda dengan isi sebenarnya.
“Berat, isi maupun ukuran bersih yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Pemko Banjarmasin juga melihat kemetrologian sebagai bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pedagang yang menggunakan alat ukur secara benar dapat memberikan pelayanan yang lebih dipercaya konsumen.
Di sisi lain, Disperdagin terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan agar pedagang tidak kesulitan melakukan tera maupun tera ulang.
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan mengatakan layanan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada para pedagang, khususnya di pasar tradisional.
Ia menyebut sektor perdagangan memiliki posisi penting dalam aktivitas ekonomi Banjarmasin sehingga perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan perkembangan dunia usaha.
“Memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” jelasnya.
Hingga 2025, tercatat lebih dari 40 ribu UTTP telah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang. Pemerintah menargetkan capaian tersebut terus meningkat, terutama melalui tumbuhnya kesadaran pedagang untuk secara sukarela memeriksa alat ukur mereka.
“Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” pungkasnya.
Dengan layanan gratis dan pola jemput bola, Pemko Banjarmasin berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan pemeriksaan alat ukur. Kepatuhan terhadap ketentuan kemetrologian diharapkan menjadi kebiasaan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga hak konsumen sekaligus membangun iklim perdagangan yang jujur, sehat dan saling menguntungkan di Kota Banjarmasin.
