![]() |
| Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin |
GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan peningkatan peringkat dalam Indeks Kota Toleran (IKT) dengan memperkuat praktik toleransi mulai dari pelayanan publik hingga keterlibatan masyarakat.
Target tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus langkah lanjutan setelah Banjarmasin berada di peringkat 13 dari 94 kota di Indonesia pada IKT 2025 dengan kategori Mapan.
Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, H Lukman Fadlun, menilai capaian tersebut menjadi modal untuk membawa Banjarmasin menuju peringkat yang lebih tinggi.
“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkap Lukman dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Menurut Lukman, peningkatan indeks tidak cukup dilakukan melalui kebijakan atau regulasi, tetapi harus terlihat dalam praktik pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparatur diminta memastikan seluruh warga memperoleh hak pelayanan yang sama.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelayanan publik menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana pemerintah menerapkan prinsip kesetaraan dalam kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang beragam.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penguatan prinsip tersebut harus dimulai dari sistem pelayanan yang diterapkan masing-masing SKPD.
“Setiap SKPD diminta memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan telah mengakomodasi prinsip non-diskriminasi,” tegasnya.
Muzaiyin menjelaskan, konsistensi penerapan SOP dan maklumat pelayanan diperlukan agar prinsip non-diskriminasi tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi benar-benar diterapkan ketika masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Menurutnya, upaya membangun kota yang toleran juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat sipil, komunitas dan organisasi keagamaan memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial di tengah keberagaman.
“Penguatan toleransi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat sipil dan berbagai organisasi kemasyarakatan juga dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan di tengah keberagaman Kota Banjarmasin,” tegas Muzaiyin.
Karena itu, Kesbangpol mendorong berbagai bentuk kolaborasi dengan masyarakat sebagai bagian dari strategi memperkuat toleransi di tingkat lingkungan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi contoh awal penerapan nilai toleransi yang nantinya dapat diperluas ke wilayah lain.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas,” katanya.
Muzaiyin menyebut pengembangan Kampung Toleran akan berjalan bersamaan dengan penguatan dialog moderasi beragama dan sosialisasi Perda Toleransi. Kesbangpol juga menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta berbagai komunitas dalam proses tersebut.
Langkah penguatan itu memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
Dengan adanya regulasi, pembenahan pelayanan publik dan kolaborasi masyarakat, pemerintah berharap capaian Banjarmasin dalam indeks toleransi dapat terus meningkat.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Target masuk 10 besar tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin membangun kota yang tidak hanya memiliki regulasi tentang toleransi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelayanan publik dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
