BWS Kalimantan III dan Pemkot Banjarmasin Perkuat Penanganan Sungai Pekapuran

Proses pengerukan Sungai Pekapuran di kawasan Pekapuran Raya 


GAUNGINDONESIA.ID, 
BANJARMASIN – Upaya memperkuat pengendalian banjir di Kota Banjarmasin kembali menyasar salah satu alur sungai yang selama bertahun-tahun mengalami pendangkalan. 

Sungai Pekapuran atau yang lebih dikenal warga sebagai Sungai Guring kini kembali dikeruk setelah sekitar dua dekade.

Pengerukan yang dimulai sejak Agustus 2026 tersebut dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, mulai dari kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru.

Peralatan excavator amphibi digunakan untuk menangani endapan di bagian sungai yang sulit dijangkau dengan alat konvensional. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali ruang aliran sehingga kapasitas sungai dalam mengalirkan air bisa berangsur pulih.

Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Dr. Sandi Erryanto, S.T., M.T., menyebut pemantauan lapangan menjadi bagian penting selama proses pengerukan berlangsung. Monitoring dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana sekaligus mengetahui kendala yang muncul di lapangan.

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan sungai tidak dapat hanya dilakukan melalui pengerukan. Setelah kapasitas aliran diperbaiki, diperlukan pemeliharaan secara berkelanjutan agar fungsi sungai tetap terjaga.

Sebelum mendapatkan dukungan penanganan dari BWS Kalimantan III, Pemkot Banjarmasin telah melakukan sejumlah langkah di kawasan tersebut. Di antaranya membersihkan alur sungai, membongkar bangunan yang berada di atas badan sungai, serta melakukan pengerukan di sejumlah titik yang terhubung dengan sistem Sungai Pekapuran.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam penanganan sungai di wilayah perkotaan.

“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” kata Yamin.

Menurutnya, pengembalian fungsi Sungai Pekapuran menjadi bagian dari penanganan tata air yang lebih luas. 

"Pengerukan diharapkan dapat mendukung berbagai upaya pemerintah dalam mengurangi risiko genangan dan banjir di kawasan perkotaan," sambungnya.

Penanganan tersebut juga menjadi penting mengingat kondisi sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan dalam waktu lama. 

Endapan yang menumpuk dapat mengurangi ruang aliran dan memengaruhi kemampuan sungai dalam menampung serta mengalirkan air.

Dengan pengerukan kembali dilakukan setelah sekitar 20 tahun, pemerintah berharap fungsi Sungai Pekapuran dapat dipulihkan secara bertahap. 

"Namun, keberlanjutan penanganan tetap membutuhkan pemeliharaan dan kepedulian bersama," tuntasnya. 

Bagi Kota Banjarmasin, sungai memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari sistem tata air. 

Karena itu, penataan Sungai Pekapuran tidak sekadar membersihkan atau mengangkat endapan, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata air kota dalam jangka panjang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال