![]() |
| Sejumlah kabel fiber optik yang terpasang di ruas jalan Kota Banjarmasin |
GAUNGINDONESIA.ID, BANJARMASIN – Persoalan kabel fiber optik yang melintang dan menumpuk di sejumlah ruas jalan Banjarmasin mulai diarahkan untuk diselesaikan melalui sistem penataan yang lebih terintegrasi.
Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya berfokus merapikan kabel yang sudah terpasang, tetapi juga menyiapkan aturan agar pembangunan jaringan baru tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi memiliki standar yang jelas. Penataan nantinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan.
“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” ujar Febpry, Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah metode disiapkan untuk mengurangi keberadaan kabel udara. Pemerintah mempertimbangkan pemasangan jaringan bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase maupun metode boring yang memungkinkan pekerjaan dilakukan tanpa membongkar badan jalan secara terbuka.
Selain itu, konsep tiang bersama juga menjadi salah satu pilihan. Dengan penggunaan infrastruktur secara bersama, jumlah tiang dan kabel yang berada di ruang publik dapat ditekan.
Pemko Banjarmasin juga berencana memilih sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan. Kawasan tersebut nantinya diarahkan menjadi etalase penerapan jaringan kabel bawah tanah sekaligus contoh penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih rapi.
Namun, pembenahan fisik bukan satu-satunya langkah yang disiapkan. Pemerintah juga tengah mengkaji pola pengelolaan jaringan secara terpusat melalui operator khusus.
Skema tersebut dinilai dapat memudahkan pengawasan karena pengelolaan infrastruktur tidak lagi berjalan sendiri-sendiri oleh setiap penyedia layanan. Pemerintah akan menyesuaikan konsep tersebut dengan kondisi dan kebutuhan Banjarmasin.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” jelasnya.
Di sisi lain, Perwali juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menindak provider yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kesempatan bagi provider untuk melakukan perbaikan.
Tahapan penindakan dapat dimulai dari pemberitahuan dan teguran, dilanjutkan surat peringatan. Jika ketentuan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat melakukan pembekuan atau penyegelan sementara hingga pemutusan kabel.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin penataan dilakukan dengan pendekatan penindakan semata. Komunikasi dengan provider tetap menjadi bagian penting agar proses pembenahan tidak mengganggu layanan internet dan telekomunikasi masyarakat.
Respons awal dari sejumlah penyedia layanan disebut cukup positif. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyusun langkah penataan secara bersama.
Ke depan, keberadaan Perwali diharapkan menjadi titik awal perubahan tata kelola jaringan telekomunikasi di Banjarmasin.
"Penataan tidak hanya menyasar kabel yang terlihat semrawut, tetapi juga mengatur bagaimana infrastruktur tersebut dibangun, digunakan dan dipelihara," tandasnya.
Dengan sistem yang lebih tertib, Pemko Banjarmasin berharap jaringan telekomunikasi tetap berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, sementara wajah kota menjadi lebih rapi dan nyaman.
.jpg)